Pentingnya Belajar Fiqih untuk Kehidupan Sehari-hari
Hendaknya fiqih telah dipelajari sejak usia kanak-kanak, utamanya di usia mereka menjelang baligh, sehingga ketika usia mereka telah baligh mereka dapat menjalankan kewajiban ibadah dengan sempurna sesuai kaidah dan hukum syariat yang berlaku. Mengapa belajar fiqih menjadi penting? mari kita perhatikan kalam-Nya dalam Al-Qur’an al-Kariim berikut:
وَمَاخَلَقْتُالْجِنَّوَالاِنْْسَإِلَّالِيَعْبُدُوْنِ
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
Maka, untuk mengabdi dan menyembah-Nya tentu manusia memiliki satu kewajiban untuk belajar tentang hukum-hukum Allah Swt sehingga ibadah yang dilakukan selama di dunia diterima dan tidak sia-sia belaka. Itulah mengapa Nabi Muhammad saw bersabda:
طلبالعلمفريضةعلىكلمسلمومسلمة
Bahwa menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim. Dan dalam pandangan saya, ilmu fiqih adalah salah satu ilmu penting yang harus lebih dulu dipelajari dibanding ilmu-ilmu yang lain. Karena tidak mungkin mengetahui kewajiban kita sebagai hamba dan menjalankannya dengan benar tanpa mempelajari fiqih islam dan dalil-dalilnya.
Definisi Fiqih
Ilmu Fiqih mengalami perkembangan dari masa ke masa. Secara bahasa, al-fiqhu memiliki arti al-fahmu, yakni pemahaman. Hal ini sebagaimana firmanNya:
... فَمَالِهؤُلاَءِالْقَوْمِلَايَكَادُوْنَيَفْقَهُوْنَحَدِيْثَا (النساء: 78)
“... Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan[320] sedikitpun?” (Qs. An-Nisa’ : 78)
Lafadz al-fiqhu secara bahasa juga bermakna pemahaman yang mendalam atau mendetail, sebagaimana ketika Nabi Muhammad saw berdoa untuk Ibnu Abbas ra: اللهمفقهفيالدين, Ya Allah, jadikanlah ia orang yang benar-benar memahami agamanya.
Adapun secara istilah, fiqih memiliki definisi yang berbeda-beda untuk setiap ulama’. Imam Hanafi mendefinisikannya sebagai
علميبينالحقوقوالواجباتالتيتتعلقبالأفعالالمكلفين
(ilmu yang menjelaskan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan amalan mukallaf).
Imam Syafi’i menjelaskan
العلمالذييبينالأحكامالشرعيةالتيتتعلقبالأفعالالمكلفينالمستنبطةمنأدلتهاالتفصيلية
(ilmu yang menjelaskan segala hukum agama yang berhubungan dengan amalan mukallaf, yang diistimbatkan dari dalil-dalil yang jelas). Dan setiap ulama’ memiliki definisinya sendiri, namun kesemuanya memiliki substansi yang sama tentang apa itu ilmu fiqih.
Maka dari beberapa definisi di atas, dapat dijabarkan bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang memuat, membicarakan, membahas dan menjelaskan tentang hukum-hukum Islam yang bersumber pada al-Qur’an dan dalil-dalil syar’i yang lain yang berhubungan dengan segala tindakan manusia baik ucapan maupun perbuatan. Hukum tersebut berbentuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (orang yang sudah dibebani tanggung jawab melaksanakan ajaran syari’at Islam; baligh, berakal, sadar/tidak gila, sudah masuk Islam) dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari sudut pandang itu, ilmu fiqih tidak hanya membahas seputar ubudiyah namun juga akhlak, adab dan muamalah.
Hukum Mempelajari Fiqih
Membicarakan hukum akan memiliki implikasi yang berbeda bagi setiap orang, bergantung pada situasi dan kondisinya. Pun demikian dengan hukum mempelajari ilmu fiqih. Setiap kondisi menghasilkan hukum yang berbeda.
Pertama, jika yang dimaksud adalah mempelajari hukum syar’i yang itu dibutuhkan oleh seorang muslim mukallaf untuk menjalankan ibadah mahdloh kepada Allah swt seperti hukum bersuci, puasa, sholat, zakat dan yang lainnya, maka mempelajari ilmu fiqih dalam konteks ini adalah fardlu ’ain di mana masing-masing muslim mukallaf wajib mempelajarinya sebagai seorang individu dan tidak boleh diwakilkan karena hal ini berkaitan langsung dengan sah-tidaknya dan memenuhi syarat-tidaknya ibadah seorang hamba Allah.
Hal itu juga karena مالايتمالواجبإلابهفهوواجب, bahwa suatu hal yang tidak akan sempurna sebuah kewajiban kecuali karenanya, maka hal tersebut menjadi wajib. Sebagaimana sholat yang tidak sah tanpa bersuci, maka bersuci untuk mendirikan sholat hukumnya wajib.
Kedua, mempelajari ilmu fiqih berhukum mustahabbun (disukai/dianjurkan) ketika itu menyangkut hal-hal yang merupakan perkara sunnah.
Dan yang ketiga, adakalanya mempelajari ilmu fiqih berhukum fardhu kifayah, yakni jika sudah ada sebagian orang telah menunaikannya, maka gugurlah kewajiban dan dosa yang lainnya. Seperti kondisi penduduk suatu tempat/komunitas pasti membutuhkan adanya seorang ahli fiqih di tengah-tengah mereka untuk memberikan arahan terhadap penduduk setempatnya dalam berbagai permasalahan hidup.
Oleh karena pentingnya ilmu fiqih dalam realitas kehidupan sehari-hari itulah, hendaknya ilmu fiqih kembali disemarakkan untuk dipelajari oleh umat Islam. Hal tersebut dapat dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat setempat dan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolah-sekolah. Di mana proses pembelajaran fiqih tidak semata-mata bersifat teoritis belaka, namun sekaligus aplikasinya dalam amaliyah sehari-hari yang perlu dipantau secara intensif.
Foto ilustrasi: google
Sumber : umionline